Tugas Pokok PPID Desa Kalimalang
PPID Desa Kalimalang bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang.
Wewenang utama:
- Menolak permohonan informasi tertulis yang tergolong dikecualikan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkup Pemdes Kalimalang.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik.