HAK PEMOHON INFORMASI
Setiap warga berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. PPID Desa Kalimalang memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah, cepat, dan transparan.
HAK PEMOHON INFORMASI
1. Mendapatkan Informasi
Berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai Pemerintah Desa, kecuali informasi yang dikecualikan.
2. Mengajukan Permohonan
Dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui media pelayanan yang tersedia.
3. Mendapatkan Bukti Permohonan
Berhak memperoleh tanda bukti atau nomor pendaftaran permohonan.
4. Mendapatkan Jawaban
Berhak menerima pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan sesuai ketentuan waktu pelayanan.
5. Mendapatkan Pelayanan yang Setara
Setiap pemohon dilayani secara adil dan tanpa diskriminasi.
6. Mendapatkan Informasi dengan Biaya Wajar
Pelayanan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Biaya penyalinan dokumen, jika diperlukan, hanya sebatas biaya yang wajar sesuai ketentuan.
7. Mengajukan Keberatan
Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau hanya sebagian informasi diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
8. Mengajukan Sengketa Informasi
Jika keberatan belum terselesaikan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang termasuk informasi dikecualikan dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan disertai alasan penolakan.
KOMITMEN PPID DESA KALIMALANG
Transparan • Cepat • Tepat • Mudah • Bertanggung Jawab
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kalimalang yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya Menuju Desa Kalimalang yang Maju dan Mandiri.”