PPID Desa Kalimalang dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, mudah, cepat, transparan, dan dapat dipercaya.
- TERBUKA
PPID Desa Kalimalang berkomitmen menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali informasi yang dikecualikan.
Makna:
Masyarakat memiliki kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- CEPAT
Memberikan pelayanan dan merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan.
Makna:
Tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian dalam memperoleh informasi.
- MUDAH
Memberikan akses informasi dengan prosedur yang sederhana, jelas dan mudah dipahami oleh seluruh masyarakat.
Makna:
Masyarakat dapat mengajukan permohonan dan memperoleh informasi tanpa prosedur yang berbelit-belit.
- TRANSPARAN
Menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Makna:
Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan kegiatan Desa.
- TERPERCAYA
Menyediakan informasi yang akurat, benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sumber dan dokumen resmi Pemerintah Desa.
Makna:
Masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dijadikan rujukan dan tidak menyesatkan.