STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)
Pemerintah desa Kalimalang
PROFIL PPID DESA KALIMALANG Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPID Desa Kalimalang merupakan bagian dari Pemerintah Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. PPID Desa Kalimalang berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SEJARAH SINGKAT PPID Desa Kalimalang dibentuk sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa Kalimalang dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Melalui PPID, pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dilakukan secara terkoordinasi sehingga informasi publik dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat melalui saluran pelayanan yang disediakan Pemerintah Desa Kalimalang. DASAR HUKUM Penyelenggaraan pelayanan informasi publik PPID Desa Kalimalang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Kalimalang. Catatan: Nomor dan tanggal SK pembentukan/penetapan PPID dapat dicantumkan pada bagian ini sesuai dokumen resmi Desa Kalimalang. VISI “Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kalimalang yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya Menuju Desa Kalimalang yang Maju dan Mandiri.” MISI Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara efisien dan profesional. Membangun serta mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi desa berbasis teknologi secara berkelanjutan. Meningkatkan kualitas SDM pengelola informasi publik di tingkat Desa Kalimalang. STRUKTUR PPID Pembina PPIDKepala Desa Kalimalang Atasan PPIDSekretaris Desa Kalimalang PPID Desa Kalimalang Pejabat/Perangkat yang ditetapkan dalam struktur PPID Desa Kalimalang. Struktur PPID selanjutnya dapat dilengkapi dengan nama, jabatan, serta tugas masing-masing pengelola sesuai SK PPID Desa Kalimalang. TUGAS DAN FUNGSI PPID Desa Kalimalang mempunyai tugas utama: Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik. Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi desa. Menyediakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik. Mengkoordinasikan penyampaian informasi kepada masyarakat. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik. WEWENANG PPID Desa Kalimalang mempunyai kewenangan antara lain: Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik. Menolak permohonan informasi tertulis yang termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku. LAYANAN INFORMASI PUBLIK Masyarakat dapat memperoleh informasi publik Desa Kalimalang melalui layanan PPID yang disediakan oleh Pemerintah Desa. Jenis Layanan : Permohonan InformasiMasyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku. Informasi PublikMenyediakan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang tersedia untuk masyarakat. DokumentasiPengelolaan dan penyimpanan dokumen serta informasi publik Desa Kalimalang. Pengaduan dan KeberatanMenyediakan mekanisme penyampaian keberatan atau pengaduan terkait pelayanan informasi publik. KOMITMEN PELAYANAN MUDAH • CEPAT • TRANSPARAN • AKUNTABEL • TERPERCAYA PPID Desa Kalimalang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.
PPID Desa Kalimalang dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, mudah, cepat, transparan, dan dapat dipercaya. TERBUKA PPID Desa Kalimalang berkomitmen menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali informasi yang dikecualikan. Makna:Masyarakat memiliki kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa. CEPAT Memberikan pelayanan dan merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan. Makna:Tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian dalam memperoleh informasi. MUDAH Memberikan akses informasi dengan prosedur yang sederhana, jelas dan mudah dipahami oleh seluruh masyarakat. Makna:Masyarakat dapat mengajukan permohonan dan memperoleh informasi tanpa prosedur yang berbelit-belit. TRANSPARAN Menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Makna:Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan kegiatan Desa. TERPERCAYA Menyediakan informasi yang akurat, benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sumber dan dokumen resmi Pemerintah Desa. Makna:Masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dijadikan rujukan dan tidak menyesatkan.
Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kalimalang dengan Susunan Organisasi sebagai berikut : PEMBINA / ATASAN PPID RIYADI Kepala Desa KalimalangJabatan dalam PPID: PPID / Atasan PPID / Penasehat Tugas: Menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Desa Kalimalang. Memberikan pembinaan dan arahan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik. Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Desa. Memberikan arahan dalam pengelolaan, pendokumentasian dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Menetapkan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Memberikan pertimbangan terhadap informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. KETUA PPID MOHAMMAD FIRMAN ARDIANSYAH Sekretaris Desa KalimalangJabatan dalam PPID: Ketua PPID Tugas: Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang. Mengarahkan pelaksanaan tugas seluruh unsur PPID. Mengkoordinasikan penghimpunan, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik. Memastikan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar dan mudah diakses. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Menindaklanjuti permohonan, keberatan dan pengaduan informasi bersama unsur PPID terkait. Menyusun atau mengkoordinasikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik. SEKRETARIS PPID MUJIONO Kasi PemerintahanJabatan dalam PPID: Sekretaris Tugas: Membantu Ketua PPID dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan PPID. Melaksanakan administrasi pelayanan informasi publik. Menerima dan mencatat permohonan informasi. Menyiapkan formulir permohonan informasi dan formulir keberatan. Menyiapkan tanda bukti penerimaan permohonan informasi. Mengarsipkan dokumen pelayanan informasi. Membantu penyusunan laporan pelayanan informasi publik. Mengkoordinasikan administrasi antarbidang dalam pelaksanaan tugas PPID. BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKO PURWADI Kaur Tata Usaha dan UmumJabatan dalam PPID: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Tugas: Menerima dan mencatat keberatan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi. Mendokumentasikan setiap pengaduan yang masuk. Melakukan koordinasi dengan Ketua PPID dan Atasan PPID dalam penanganan pengaduan. Membantu menyelesaikan permasalahan pelayanan informasi melalui musyawarah. Menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pihak terkait. Menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila terjadi sengketa informasi. Melakukan evaluasi terhadap pengaduan sebagai bahan perbaikan pelayanan PPID. BIDANG PELAYANAN INFORMASI NYOTO Kasi PelayananJabatan dalam PPID: Bidang Pelayanan Informasi Tugas: Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Menerima dan memproses permohonan informasi. Memberikan penjelasan mengenai tata cara memperoleh informasi publik. Membantu pemohon dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Menyampaikan informasi sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku. Membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi. Menyiapkan bahan pelayanan dan publikasi informasi Pemerintah Desa. Mendorong pelayanan informasi yang cepat, sederhana, transparan dan mudah dipahami masyarakat. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI SUTRISNO Unsur StafJabatan dalam PPID: Bidang Pengelola Informasi Tugas: Menghimpun informasi dan data dari seluruh unsur Pemerintah Desa Kalimalang. Mengelola dan mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenis dan sifatnya. Menyiapkan informasi untuk pelayanan kepada masyarakat. Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala. Menyiapkan bahan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Memastikan informasi yang dikelola akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan koordinasi dengan bidang dokumentasi dan arsip. Membantu penyusunan bahan publikasi informasi Pemerintah Desa. Ruang lingkup informasi antara lain: Pemerintahan Desa; pembangunan Desa; pemberdayaan masyarakat; pelayanan masyarakat; kegiatan kemasyarakatan; APBDes dan realisasi APBDes; program dan kegiatan Desa; produk hukum Desa; profil dan potensi Desa; informasi pelayanan publik lainnya. BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP HENI WAHYU PURWANINGSIH Kaur KeuanganJabatan dalam PPID: Bidang Dokumentasi dan Arsip Tugas: Menghimpun dan mengumpulkan dokumen informasi publik Desa. Melakukan pendokumentasian informasi dan kegiatan Pemerintah Desa. Menata dan mengarsipkan dokumen secara tertib. Menyimpan dokumen pelayanan informasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Memastikan dokumen mudah ditemukan ketika diperlukan. Melakukan pemutakhiran dan pengelolaan arsip secara berkala. Menjaga keamanan, keutuhan dan kerahasiaan dokumen yang dikecualikan. Menyiapkan dokumen sebagai bahan pelayanan informasi publik. Dokumentasi dapat berupa: Dokumen pemerintahan Desa; Dokumen pembangunan; Dokumen keuangan Desa; Foto dan video kegiatan; Produk hukum Desa; Surat dan dokumen administrasi; Arsip pelayanan informasi; Dokumen digital lainnya. ANGGOTA PPID SUYITNO Kasi KesejahteraanJabatan dalam PPID: Anggota Tugas: Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai kebutuhan. Membantu menghimpun data dan informasi dari bidang kesejahteraan masyarakat. Membantu penyediaan data yang diperlukan untuk pelayanan informasi publik. Membantu pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Desa. Membantu pelayanan informasi kepada masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID. SUHARMANTO Kaur PerencanaanJabatan dalam PPID: Anggota Tugas: Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai bidang perencanaan Desa. Menyediakan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan Desa. Membantu penghimpunan data program dan kegiatan Desa. Membantu penyusunan bahan informasi publik terkait perencanaan dan pembangunan. Membantu pemutakhiran informasi yang menjadi tanggung jawab bidangnya. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID.
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.” Untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, cepat, tepat dan akuntabel, PPID Desa Kalimalang berkomitmen: Memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab. Memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. Memberikan pelayanan yang ramah, adil dan tidak diskriminatif kepada setiap pemohon informasi. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengelola, mendokumentasikan dan memutakhirkan informasi publik secara tertib dan berkala. Memberikan informasi yang wajib tersedia dan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menerima, mencatat dan menindaklanjuti permohonan informasi, keberatan dan pengaduan masyarakat sesuai prosedur. Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan informasi publik. KOMITMEN KAMI “INFORMASI PUBLIK TERBUKA, PELAYANAN MUDAH, MASYARAKAT TERLAYANI.” Informasi Publik, Hak Anda — Kewajiban Kami
Visi PPID Desa Kalimalang "Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kalimalang yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya Menuju Desa Kalimalang yang Maju dan Mandiri." Misi PPID Desa Kalimalang Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara efisien dan profesional. Membangun serta mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi desa berbasis teknologi secara berkelanjutan. Meningkatkan kualitas SDM pengelola informasi publik di tingkat Desa Kalimalang.
HAK PEMOHON INFORMASI Setiap warga berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. PPID Desa Kalimalang memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah, cepat, dan transparan. HAK PEMOHON INFORMASI 1. Mendapatkan InformasiBerhak memperoleh informasi publik yang dikuasai Pemerintah Desa, kecuali informasi yang dikecualikan. 2. Mengajukan PermohonanDapat mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui media pelayanan yang tersedia. 3. Mendapatkan Bukti PermohonanBerhak memperoleh tanda bukti atau nomor pendaftaran permohonan. 4. Mendapatkan JawabanBerhak menerima pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan sesuai ketentuan waktu pelayanan. 5. Mendapatkan Pelayanan yang SetaraSetiap pemohon dilayani secara adil dan tanpa diskriminasi. 6. Mendapatkan Informasi dengan Biaya WajarPelayanan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Biaya penyalinan dokumen, jika diperlukan, hanya sebatas biaya yang wajar sesuai ketentuan. 7. Mengajukan KeberatanJika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau hanya sebagian informasi diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. 8. Mengajukan Sengketa InformasiJika keberatan belum terselesaikan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang termasuk informasi dikecualikan dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan disertai alasan penolakan. KOMITMEN PPID DESA KALIMALANG Transparan • Cepat • Tepat • Mudah • Bertanggung Jawab “Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kalimalang yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya Menuju Desa Kalimalang yang Maju dan Mandiri.”
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Kalimalang untuk Formulir Silahkan Download : Formulir Permohonan : https://acesse.one/2jvqqnyhttps://acesse.one/2jvqqny Formulir Keberatan : https://l1nk.dev/7boqnpkhttps://l1nk.dev/7boqnpk
Tugas Pokok PPID Desa Kalimalang PPID Desa Kalimalang bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang. Wewenang utama: Menolak permohonan informasi tertulis yang tergolong dikecualikan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkup Pemdes Kalimalang. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik.
Pelaksanaan
Pendapatan
Pembelanjaan
Total Anggaran
Total Realisasi
Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.