Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kalimalang dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :
- PEMBINA / ATASAN PPID
RIYADI
Kepala Desa Kalimalang
Jabatan dalam PPID: PPID / Atasan PPID / Penasehat
Tugas:
- Menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Desa Kalimalang.
- Memberikan pembinaan dan arahan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Desa.
- Memberikan arahan dalam pengelolaan, pendokumentasian dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
- Menetapkan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Memberikan pertimbangan terhadap informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- KETUA PPID
MOHAMMAD FIRMAN ARDIANSYAH
Sekretaris Desa Kalimalang
Jabatan dalam PPID: Ketua PPID
Tugas:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang.
- Mengarahkan pelaksanaan tugas seluruh unsur PPID.
- Mengkoordinasikan penghimpunan, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik.
- Memastikan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar dan mudah diakses.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menindaklanjuti permohonan, keberatan dan pengaduan informasi bersama unsur PPID terkait.
- Menyusun atau mengkoordinasikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- SEKRETARIS PPID
MUJIONO
Kasi Pemerintahan
Jabatan dalam PPID: Sekretaris
Tugas:
- Membantu Ketua PPID dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan PPID.
- Melaksanakan administrasi pelayanan informasi publik.
- Menerima dan mencatat permohonan informasi.
- Menyiapkan formulir permohonan informasi dan formulir keberatan.
- Menyiapkan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
- Mengarsipkan dokumen pelayanan informasi.
- Membantu penyusunan laporan pelayanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan administrasi antarbidang dalam pelaksanaan tugas PPID.
- BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
EKO PURWADI
Kaur Tata Usaha dan Umum
Jabatan dalam PPID: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Tugas:
- Menerima dan mencatat keberatan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi.
- Mendokumentasikan setiap pengaduan yang masuk.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua PPID dan Atasan PPID dalam penanganan pengaduan.
- Membantu menyelesaikan permasalahan pelayanan informasi melalui musyawarah.
- Menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pihak terkait.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila terjadi sengketa informasi.
- Melakukan evaluasi terhadap pengaduan sebagai bahan perbaikan pelayanan PPID.
- BIDANG PELAYANAN INFORMASI
NYOTO
Kasi Pelayanan
Jabatan dalam PPID: Bidang Pelayanan Informasi
Tugas:
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Menerima dan memproses permohonan informasi.
- Memberikan penjelasan mengenai tata cara memperoleh informasi publik.
- Membantu pemohon dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
- Menyampaikan informasi sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku.
- Membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi.
- Menyiapkan bahan pelayanan dan publikasi informasi Pemerintah Desa.
- Mendorong pelayanan informasi yang cepat, sederhana, transparan dan mudah dipahami masyarakat.
- BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI
SUTRISNO
Unsur Staf
Jabatan dalam PPID: Bidang Pengelola Informasi
Tugas:
- Menghimpun informasi dan data dari seluruh unsur Pemerintah Desa Kalimalang.
- Mengelola dan mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenis dan sifatnya.
- Menyiapkan informasi untuk pelayanan kepada masyarakat.
- Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memastikan informasi yang dikelola akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan koordinasi dengan bidang dokumentasi dan arsip.
- Membantu penyusunan bahan publikasi informasi Pemerintah Desa.
Ruang lingkup informasi antara lain:
- Pemerintahan Desa;
- pembangunan Desa;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- kegiatan kemasyarakatan;
- APBDes dan realisasi APBDes;
- program dan kegiatan Desa;
- produk hukum Desa;
- profil dan potensi Desa;
- informasi pelayanan publik lainnya.
- BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP
HENI WAHYU PURWANINGSIH
Kaur Keuangan
Jabatan dalam PPID: Bidang Dokumentasi dan Arsip
Tugas:
- Menghimpun dan mengumpulkan dokumen informasi publik Desa.
- Melakukan pendokumentasian informasi dan kegiatan Pemerintah Desa.
- Menata dan mengarsipkan dokumen secara tertib.
- Menyimpan dokumen pelayanan informasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Memastikan dokumen mudah ditemukan ketika diperlukan.
- Melakukan pemutakhiran dan pengelolaan arsip secara berkala.
- Menjaga keamanan, keutuhan dan kerahasiaan dokumen yang dikecualikan.
- Menyiapkan dokumen sebagai bahan pelayanan informasi publik.
- Dokumentasi dapat berupa:
- Dokumen pemerintahan Desa;
- Dokumen pembangunan;
- Dokumen keuangan Desa;
- Foto dan video kegiatan;
- Produk hukum Desa;
- Surat dan dokumen administrasi;
- Arsip pelayanan informasi;
- Dokumen digital lainnya.
- ANGGOTA PPID
SUYITNO
Kasi Kesejahteraan
Jabatan dalam PPID: Anggota
Tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai kebutuhan.
- Membantu menghimpun data dan informasi dari bidang kesejahteraan masyarakat.
- Membantu penyediaan data yang diperlukan untuk pelayanan informasi publik.
- Membantu pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Desa.
- Membantu pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID.
SUHARMANTO
Kaur Perencanaan
Jabatan dalam PPID: Anggota
Tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai bidang perencanaan Desa.
- Menyediakan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan Desa.
- Membantu penghimpunan data program dan kegiatan Desa.
- Membantu penyusunan bahan informasi publik terkait perencanaan dan pembangunan.
- Membantu pemutakhiran informasi yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID.