PROFIL PPID DESA KALIMALANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID Desa Kalimalang merupakan bagian dari Pemerintah Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Desa Kalimalang berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SEJARAH SINGKAT
PPID Desa Kalimalang dibentuk sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa Kalimalang dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Melalui PPID, pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dilakukan secara terkoordinasi sehingga informasi publik dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat melalui saluran pelayanan yang disediakan Pemerintah Desa Kalimalang.
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik PPID Desa Kalimalang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Kalimalang.
Catatan: Nomor dan tanggal SK pembentukan/penetapan PPID dapat dicantumkan pada bagian ini sesuai dokumen resmi Desa Kalimalang.
VISI
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kalimalang yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terpercaya Menuju Desa Kalimalang yang Maju dan Mandiri.”
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara efisien dan profesional.
- Membangun serta mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi desa berbasis teknologi secara berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas SDM pengelola informasi publik di tingkat Desa Kalimalang.
STRUKTUR PPID
- Pembina PPID
Kepala Desa Kalimalang - Atasan PPID
Sekretaris Desa Kalimalang - PPID Desa Kalimalang Pejabat/Perangkat yang ditetapkan dalam struktur PPID Desa Kalimalang.
- Struktur PPID selanjutnya dapat dilengkapi dengan nama, jabatan, serta tugas masing-masing pengelola sesuai SK PPID Desa Kalimalang.
TUGAS DAN FUNGSI
- PPID Desa Kalimalang mempunyai tugas utama:
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik.
- Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi desa.
- Menyediakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik.
- Mengkoordinasikan penyampaian informasi kepada masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
WEWENANG
- PPID Desa Kalimalang mempunyai kewenangan antara lain:
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik.
- Menolak permohonan informasi tertulis yang termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik Desa Kalimalang melalui layanan PPID yang disediakan oleh Pemerintah Desa.
Jenis Layanan :
- Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku. - Informasi Publik
Menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang tersedia untuk masyarakat. - Dokumentasi
Pengelolaan dan penyimpanan dokumen serta informasi publik Desa Kalimalang. - Pengaduan dan Keberatan
Menyediakan mekanisme penyampaian keberatan atau pengaduan terkait pelayanan informasi publik.
KOMITMEN PELAYANAN
MUDAH • CEPAT • TRANSPARAN • AKUNTABEL • TERPERCAYA
PPID Desa Kalimalang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.