Struktur Organisasi & Profil Penjabat
Pemerintah Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kalimalang dengan Susunan Organisasi sebagai berikut : PEMBINA / ATASAN PPID RIYADI Kepala Desa KalimalangJabatan dalam PPID: PPID / Atasan PPID / Penasehat Tugas: Menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Desa Kalimalang. Memberikan pembinaan dan arahan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik. Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Desa. Memberikan arahan dalam pengelolaan, pendokumentasian dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Menetapkan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Memberikan pertimbangan terhadap informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. KETUA PPID MOHAMMAD FIRMAN ARDIANSYAH Sekretaris Desa KalimalangJabatan dalam PPID: Ketua PPID Tugas: Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalimalang. Mengarahkan pelaksanaan tugas seluruh unsur PPID. Mengkoordinasikan penghimpunan, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik. Memastikan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar dan mudah diakses. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Menindaklanjuti permohonan, keberatan dan pengaduan informasi bersama unsur PPID terkait. Menyusun atau mengkoordinasikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik. SEKRETARIS PPID MUJIONO Kasi PemerintahanJabatan dalam PPID: Sekretaris Tugas: Membantu Ketua PPID dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan PPID. Melaksanakan administrasi pelayanan informasi publik. Menerima dan mencatat permohonan informasi. Menyiapkan formulir permohonan informasi dan formulir keberatan. Menyiapkan tanda bukti penerimaan permohonan informasi. Mengarsipkan dokumen pelayanan informasi. Membantu penyusunan laporan pelayanan informasi publik. Mengkoordinasikan administrasi antarbidang dalam pelaksanaan tugas PPID. BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKO PURWADI Kaur Tata Usaha dan UmumJabatan dalam PPID: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Tugas: Menerima dan mencatat keberatan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi. Mendokumentasikan setiap pengaduan yang masuk. Melakukan koordinasi dengan Ketua PPID dan Atasan PPID dalam penanganan pengaduan. Membantu menyelesaikan permasalahan pelayanan informasi melalui musyawarah. Menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pihak terkait. Menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila terjadi sengketa informasi. Melakukan evaluasi terhadap pengaduan sebagai bahan perbaikan pelayanan PPID. BIDANG PELAYANAN INFORMASI NYOTO Kasi PelayananJabatan dalam PPID: Bidang Pelayanan Informasi Tugas: Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Menerima dan memproses permohonan informasi. Memberikan penjelasan mengenai tata cara memperoleh informasi publik. Membantu pemohon dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Menyampaikan informasi sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku. Membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi. Menyiapkan bahan pelayanan dan publikasi informasi Pemerintah Desa. Mendorong pelayanan informasi yang cepat, sederhana, transparan dan mudah dipahami masyarakat. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI SUTRISNO Unsur StafJabatan dalam PPID: Bidang Pengelola Informasi Tugas: Menghimpun informasi dan data dari seluruh unsur Pemerintah Desa Kalimalang. Mengelola dan mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenis dan sifatnya. Menyiapkan informasi untuk pelayanan kepada masyarakat. Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala. Menyiapkan bahan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Memastikan informasi yang dikelola akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan koordinasi dengan bidang dokumentasi dan arsip. Membantu penyusunan bahan publikasi informasi Pemerintah Desa. Ruang lingkup informasi antara lain: Pemerintahan Desa; pembangunan Desa; pemberdayaan masyarakat; pelayanan masyarakat; kegiatan kemasyarakatan; APBDes dan realisasi APBDes; program dan kegiatan Desa; produk hukum Desa; profil dan potensi Desa; informasi pelayanan publik lainnya. BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP HENI WAHYU PURWANINGSIH Kaur KeuanganJabatan dalam PPID: Bidang Dokumentasi dan Arsip Tugas: Menghimpun dan mengumpulkan dokumen informasi publik Desa. Melakukan pendokumentasian informasi dan kegiatan Pemerintah Desa. Menata dan mengarsipkan dokumen secara tertib. Menyimpan dokumen pelayanan informasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Memastikan dokumen mudah ditemukan ketika diperlukan. Melakukan pemutakhiran dan pengelolaan arsip secara berkala. Menjaga keamanan, keutuhan dan kerahasiaan dokumen yang dikecualikan. Menyiapkan dokumen sebagai bahan pelayanan informasi publik. Dokumentasi dapat berupa: Dokumen pemerintahan Desa; Dokumen pembangunan; Dokumen keuangan Desa; Foto dan video kegiatan; Produk hukum Desa; Surat dan dokumen administrasi; Arsip pelayanan informasi; Dokumen digital lainnya. ANGGOTA PPID SUYITNO Kasi KesejahteraanJabatan dalam PPID: Anggota Tugas: Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai kebutuhan. Membantu menghimpun data dan informasi dari bidang kesejahteraan masyarakat. Membantu penyediaan data yang diperlukan untuk pelayanan informasi publik. Membantu pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Desa. Membantu pelayanan informasi kepada masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID. SUHARMANTO Kaur PerencanaanJabatan dalam PPID: Anggota Tugas: Membantu pelaksanaan tugas PPID sesuai bidang perencanaan Desa. Menyediakan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan Desa. Membantu penghimpunan data program dan kegiatan Desa. Membantu penyusunan bahan informasi publik terkait perencanaan dan pembangunan. Membantu pemutakhiran informasi yang menjadi tanggung jawab bidangnya. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID.